Program studi Gizi Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Aisyiyah kali ini mengadakan kuliah umum tentang deteksi haram dan sertifikat halal. Topik yang diangkat pada sesi kuliah umum kali ini adalah “Deteksi Makanan Haram dan Pengajuan Sertifikasi Halal”. Kuliah umum tersebut diselenggarakan pada Hari Sabtu, 4 November 2017 pada ukul 08.00-11.30 bertempat di Auditorium Prof. Dra. Hj. Siti Baroroh Baried Gedung A lantai 4, Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta.

Kuliah umum dibuka oleh master of ceremony yaitu Anindhita Syahbi Syagata, S.Gz, MPH. Pembukaan dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci AlQuran yaitu Al Baqarah ayat 172-173 oleh perwakilan mahasiswa Gizi. Acara selanjutnya adalah sambutan perwakilan Ketua Program Studi Gizi (Dosen Prodi Gizi). Acara selanjutnya adalah acara inti yaitu kuliah umum dan diskusi. Kuliah umum dibawakan oleh Dr. Jumeri, STP., M.Si. narasumber merupakan auditor halal LPPOM MUI DIY dan dosen di fakultas teknologi pertanian UGM.

Materi Deteksi Haram dan Sertifikat Halal
Materi yang disampaikan narasumber tentang membedakan makanan halal dengan haram terutama daging sapi dan daging babi. Penjelasan selanjutnya mengenai perbedaan khamr dengan makanan yang menghasilkan alcohol seperti tape ketela, tape ketan, durian dan sebagainya. Bahan makanan yang halal namun menghasilkan alcohol dianggap halal karena tidak memabukkan.
Materi dilanjutkan dengan prosedur pengajuan sertifikasi halal di LPPOM MUI. Prosedur dapat dilakukan melalui online atau datang langsung ke kantor LPPOM MUI. Label halal LPPOM MUI tidak hanya sekedar tulisan halal tetapi label khas dari LPPOM MUI dilengkapi dengan nomor sertifikat halal. Pak Jumeri juga menyampaikan bahwa sertifikat halal ini berlaku dua tahun. Sehingga, pengajuan sertifikat harus dilakukan per dua tahun. Hal ini untuk mencegah adanya penggunaan bahan pangan atau komposisi yang tidak halal dilakukan karena tidak ada pratinjau ulang.

[RM]