Pada Bulan Februari (29-Feb-20), Prodi Gizi UNISA menyelenggarakan Kuliah Umum sekaligus Mata Kuliah Etika Profesi dan Aspek Legal. Peserta yang turut serta adalah 3 angkatan mahasiswa gizi. Kuliah umum kali ini mengundang narasumber yakni Ketua DPD PERSAGI DIY, Joko Susilo, SKM.,M.Kes dengan judul “Peran Profesi Gizi dalam Dunia Kesehatan”. Kegiatan kuliah umum ini rutin diadakan oleh Prodi Gizi UNISA setiap semester. Kuliah umum kali ini dibuka oleh Wakil Dekan 1 Bidang Akademik dan Penjaminan Mutu FIKes UNISA, Anjarwati, S.Si.T.,MPH.

Materi Kuliah Umum

Materi yang disampaikan adalah seputar kebijakan UKOM, perbedaan berbagai jenjang pendidikan gizi (D3/D4/S1/dietisien), lapangan kerja profesi gizi, dan kode etik profesi gizi. Joko Susilo menyampaikan bahwa yang dimaksud tenaga profesi gizi ialah orang yang telah lulus pendidikan D3/D4/S1/profesi gizi. Selain itu, memiliki kompetensi melakukan pelayanan gizi di sarana pelayanan kesehatan, industri (unit kerja) penyelenggaraan makanan banyak, dan perbaikan gizi masyarakat (Peraturan Menteri Kesehatan No 26 Tahun 2013). Sedangkan nutrisionis yaitu tenaga gizi yang bekerja di wilayah pelayanan gizi masyarakat meliputi manajemen penyelenggaraan makanan, gizi masyarakat, dan pemberian terapi gizi.

Joko Susilo menyampaikan bahwa setiap mahasiswa kesehatan pada akhir masa pendidikan baik vokasi maupun profesi diwajibkan untuk mengikuti Ujian Kompetensi secara nasional (berdasarkan Pasal 21 UU No. 23/2014 tentang Tenaga Kesehatan). Menjadi ahli gizi di era 4.0 bukan lagi seputar kompetensi dasar tetapi juga kompetensi tambahan yaitu digitalisasi. Terakhir, Joko Susilo menyampaikan bahwa dalam dunia kesehatan, ahli gizi tidak bekerja secara mandiri melainkan bekerja dengan kolaborasi antar profesi dalam implementasi pelayanan kesehatan. Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan MoU antara Prodi Gizi UNISA dengan DPD PERSAGI DIY. [KK]